Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 26 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 26 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Siding. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial, dan kemasyarakatan, serta memperhatikan letak kantor Camat Siding. Perubahan substansial terletak pada Pasal 4, yang menetapkan bahwa pusat pemerintahan Kecamatan Siding berkedudukan di Desa Hlibuei. Penetapan ini didasarkan pada kajian dan kesesuaian dengan letak Kantor Camat Siding, serta telah melalui rapat pembahasan.

(-)

(-)