Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Parta Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, serta sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap Tahun Anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
  3. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran asalkan tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi.
  4. DPC Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara.
  5. Tim Penelitian dan Pemeriksaan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan, dan penggunaan bantuan keuangan.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Partai Politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan setelah diaudit.

(-)

(-)