Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai Laporan Realisasi Anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp 1.329.956.797.030,44 dan belanja sebesar Rp 1.326.351.108.689,80, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 3.605.688.340,64. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 38.204.477.477,07 dan pengeluaran sebesar Rp 10.603.958.638,80, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 27.600.518.838,27. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 31.206.207.178,91.
Selain itu, peraturan ini juga menyajikan informasi mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga diatur, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan rincian terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.