Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:5 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan05 Oktober 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa pasal dan angka dalam peraturan sebelumnya. Secara spesifik, Angka 13 Pasal 1 dihapus, Pasal 2 huruf b dihapus, serta Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 17 juga dihapus. Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)