Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pungutan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pungutan Desa di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah bahwa desa memerlukan pembiayaan untuk melaksanakan tugasnya, yang salah satunya dapat bersumber dari masyarakat desa itu sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek Pungutan Desa: Pungutan bersumber dari kepala keluarga, penggantian ongkos cetak surat, pemilik lahan pertanian, pengusaha di desa, penyewa tanah garapan, dan pungutan sosial.
  2. Kewenangan dan Pelaksanaan: Pemerintah Desa berwenang melaksanakan pungutan desa. Organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan melakukan pungutan tanpa izin Kepala Desa. Besaran pungutan dan pelaksanaan penarikan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pengelolaan Pungutan Desa: Perencanaan, penerimaan, penggunaan, dan pengelolaan pungutan ditetapkan dalam APBDes. Semua penerimaan dimasukkan dalam Kas Desa dan tidak dibenarkan untuk kegiatan di luar tujuan yang disepakati. Hasil pungutan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Camat melakukan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pungutan desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pungutan desa.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa sumber pendapatan daerah yang berada di desa yang sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.

(-)

(-)