di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pungutan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pungutan Desa di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah bahwa desa memerlukan pembiayaan untuk melaksanakan tugasnya, yang salah satunya dapat bersumber dari masyarakat desa itu sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa sumber pendapatan daerah yang berada di desa yang sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.