Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 47/2016 · Permenhan No. 47 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaMekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang akurat, akuntabel, dan transparan dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini mengatur mekanisme pencatatan BMN yang diperoleh dari berbagai sumber seperti pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, devisa, dan hibah. Pencatatan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN) oleh petugas yang ditunjuk. Proses pencatatan melibatkan dokumen sumber seperti surat permintaan pembayaran dan berita acara serah terima barang. Kebijakan ini juga menetapkan prosedur pencatatan untuk BMN yang bersumber dari hibah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

(-)

(-)