Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 8/2019 · Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur pedoman penyusunan program dan kegiatan bidang perpustakaan lingkup pemerintahan daerah tahun anggaran 2020. Latar belakangnya adalah peran strategis perpustakaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, dan melestarikan kekayaan budaya bangsa. Tujuannya adalah mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Program dan kegiatan bidang perpustakaan meliputi penyelenggaraan semua fungsi perpustakaan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Program dan kegiatan tersebut meliputi pengembangan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, pembudayaan gemar membaca, serta pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa.
  3. Program dan kegiatan ini menjadi acuan bagi dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Kegiatan pengembangan perpustakaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mencakup koleksi perpustakaan, sarana prasarana, layanan, tenaga, dan pengelolaan perpustakaan.
  5. Kegiatan pembudayaan gemar membaca meliputi memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran membaca, pengembangan gerakan budaya baca, penguatan peran pegiat literasi, kerjasama antar lembaga, dan fasilitasi tumbuhnya perpustakaan komunitas dan rumah baca.
  6. Kegiatan pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa meliputi penghimpunan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan karya cetak dan karya rekam, pelestarian fisik dan isi koleksi, penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno, penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah Kuno, pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih bahasa Naskah Kuno, serta penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah.

(-)

(-)