di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka (Bank bjb). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui investasi pada Bank bjb.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: