Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2002
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2002
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 11 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 38 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengatur tentang sumber pendapatan desa sebagai tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung, meningkatkan, dan memperlancar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi dan mengatur sumber-sumber pendapatan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
  2. Pengelolaan Pendapatan Desa: Dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dikelola melalui APB Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  3. Kekayaan Desa: Terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, dan aset lainnya. Pengadaan kekayaan desa dapat berasal dari pembelian atau sumbangan.
  4. Perubahan Status Hukum Kekayaan Desa: Dapat dilakukan dengan pelepasan hak melalui ganti rugi atau tukar menukar, dengan persetujuan BPD dan izin Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan dan pengawasan sumber pendapatan desa serta kekayaan desa.

Sumber-sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok dan sejenisnya yang merupakan sumber penghasilan langsung bagi kepala desa dan perangkat desa, ditetapkan menjadi sumber pendapatan desa yang pengurusannya ditetapkan melalui APB Desa.

(-)