Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pertanian dan Jasa Usaha Pemakaian Alat Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakangnya adalah peningkatan efektifitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian milik pemerintah kabupaten sebagai sumber PAD.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian. Objek retribusi meliputi retribusi jasa usaha pemakaian alat pertanian milik pemerintah kabupaten, retribusi pemasukan dan pengeluaran komoditi tanaman pangan hortikultura dan aneka tanaman, serta retribusi penggantian biaya administrasi pengurusan izin usaha tanaman pangan dan hortikultura. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh rekomendasi atau izin usaha di bidang pertanian.
2. **Golongan Retribusi**: Izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis izin yang diberikan.
4. **Prinsip Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pemeriksaan lapangan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis jasa usaha pemakaian alat pertanian, volume komoditi tanaman pangan, holtikultura dan aneka tanaman, serta biaya administrasi pengurusan usaha tanaman pangan dan hortikultura.