Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN AL-QUR’AN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 5/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIDIKAN AL-QUR’AN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung aktivitas hidup masyarakat muslim dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an melalui standarisasi lisensi pengajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap SD, SMP, dan SMA sederajat wajib memastikan siswa beragama Islam pandai baca-tulis Al-Qur'an sebelum menamatkan pendidikan.
  2. Kurikulum pendidikan Al-Qur'an mencakup pengenalan membaca, menulis, menghafal, menerjemahkan, serta pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur'an.
  3. Tenaga pengajar Al-Qur'an harus memiliki sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang dan memenuhi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  4. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an.
  5. Evaluasi pendidikan Al-Qur'an dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan sertifikat diberikan kepada yang berhasil.
  6. Pendanaan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat, dengan alokasi anggaran dari APBD.
  7. Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebelum peraturan daerah ini ditetapkan tetap diakui keabsahannya. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an tetap diakui.

1. Penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Lembaga pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan hak untuk menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an.