Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung aktivitas hidup masyarakat muslim dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an melalui standarisasi lisensi pengajar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap SD, SMP, dan SMA sederajat wajib memastikan siswa beragama Islam pandai baca-tulis Al-Qur'an sebelum menamatkan pendidikan.
- Kurikulum pendidikan Al-Qur'an mencakup pengenalan membaca, menulis, menghafal, menerjemahkan, serta pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur'an.
- Tenaga pengajar Al-Qur'an harus memiliki sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang dan memenuhi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an.
- Evaluasi pendidikan Al-Qur'an dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan sertifikat diberikan kepada yang berhasil.
- Pendanaan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat, dengan alokasi anggaran dari APBD.
- Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an.