Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintas Jembatan Bentang Panjang (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 27).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang bertujuan untuk menjamin keamanan jembatan bentang panjang dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai. Latar belakangnya adalah fungsi strategis jembatan dan perlunya pengaturan lalu lintas sungai untuk mencegah kerusakan.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan pengaturan lalu lintas angkutan sungai di bawah jembatan bentang panjang. Perencanaan meliputi audit alur pelayaran dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP). Pembangunan jembatan atau instalasi harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kelas alur pelayaran sungai.

Pengaturan lalu lintas meliputi kewajiban mematuhi SBNP, rambu, dan ketentuan lalu lintas. Nahkoda wajib menandatangani Surat Pernyataan tanggung jawab. Tongkang harus ditarik dengan tug boat dengan jumlah dan kapasitas sesuai ukuran bentang jembatan dan muatan. Kecepatan kapal dibatasi, dan ruang bebas vertikal minimal harus diperhatikan. Batas muatan tongkang dan lebar rakit juga diatur.

Peraturan ini juga membentuk Tim Pengawas Terpadu untuk monitoring dan pengawasan, serta Tim Investigasi untuk penilaian kerusakan jembatan. Pos Pengawasan Terpadu dibangun di dekat jembatan. Pendirian bangunan dan penggalian di alur sungai dilarang.

(-)

1. Setiap kerusakan terhadap jembatan dan sarana bantu lainnya yang diakibatkan oleh pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan membayar ganti rugi. 2. Kelalaian yang menyebabkan kerusakan SBNP dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00. 3. Nahkoda/ABK yang tidak mematuhi ketentuan berlayar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tug boat, muatan, dan lebar rakit yang membahayakan jembatan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.