di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Kabupaten Sumedang. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Organ perusahaan terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Badan Pengawas, dan Direksi. Pemilik modal adalah Pemerintah Daerah, yang dapat menunjuk pejabat untuk bertindak selaku Pemilik. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan perusahaan, pinjaman, dan neraca laba rugi. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Modal dasar perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan, dan sumber keuangan lain yang sah, dengan modal dasar minimal Rp 25.000.000.000,00. Kepegawaian diatur melalui Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah. Tarif dasar air dihitung dengan mempertimbangkan biaya air baku, pengolahan, operasional, laba perusahaan, dan biaya penelitian pengembangan. Pelanggan dikelompokkan dalam beberapa kategori dengan tarif berbeda. Perusahaan memiliki hak untuk mengatur sistem pelayanan, menerima atau menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran, dan melakukan penutupan sambungan jika ada pelanggaran. Pelanggan berhak menerima pelayanan air bersih yang optimal, meminta pengujian tagihan, dan melaporkan gangguan layanan.
Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim (1 Januari - 31 Desember). Laba bersih digunakan untuk disetor sebagai PAD (maksimal 55%) dan dikelola oleh perusahaan (minimal 45%). Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan dapat dibubarkan jika pailit atau terjadi perubahan status badan hukum.