Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2006Tanggal Penetapan:5 Juni 2006
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 13 Tahun 1989. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 14 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 25 Tahun 1996.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Kabupaten Sumedang. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Organ perusahaan terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Badan Pengawas, dan Direksi. Pemilik modal adalah Pemerintah Daerah, yang dapat menunjuk pejabat untuk bertindak selaku Pemilik. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan perusahaan, pinjaman, dan neraca laba rugi. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.

Modal dasar perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan, dan sumber keuangan lain yang sah, dengan modal dasar minimal Rp 25.000.000.000,00. Kepegawaian diatur melalui Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah. Tarif dasar air dihitung dengan mempertimbangkan biaya air baku, pengolahan, operasional, laba perusahaan, dan biaya penelitian pengembangan. Pelanggan dikelompokkan dalam beberapa kategori dengan tarif berbeda. Perusahaan memiliki hak untuk mengatur sistem pelayanan, menerima atau menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran, dan melakukan penutupan sambungan jika ada pelanggaran. Pelanggan berhak menerima pelayanan air bersih yang optimal, meminta pengujian tagihan, dan melaporkan gangguan layanan.

Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim (1 Januari - 31 Desember). Laba bersih digunakan untuk disetor sebagai PAD (maksimal 55%) dan dikelola oleh perusahaan (minimal 45%). Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan dapat dibubarkan jika pailit atau terjadi perubahan status badan hukum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh modal, harta kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai serta ikatan hukum yang dimiliki dan atau telah dibuat tetap menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah. 2. Seluruh perjanjian langganan air bersih yang dibuat antara Perusahaan Daerah dengan pelanggan dan atau pihak ketiga lainnya masih tetap berlaku, sepanjang belum dilakukan perubahan oleh Perusahaan Daerah. 3. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang mengatur kepengurusan, kepegawaian, dan pelayanan Perusahaan Daerah masih tetap berlaku sampai ditetapkannya ketentuan yang baru mengenai hal yang sama kecuali yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 48 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selain dikenakan sanksi sesuai dengan ayat (1) Pasal ini, juga dikenakan sanksi administratif berupa penutupan, pemutusan sambungan atau denda.