di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2004 · Keppres No. 71 Tahun 2004 · Keppres Nomor 71 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang strategis lainnya melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk tahun anggaran 2004. Kebijakan ini menetapkan pengadaan sebanyak 300.000 PNS, termasuk penggantian PNS yang pensiun dan sisa formasi tahun 2003. Pengadaan ini mencakup 208.000 dosen dan guru, 42.000 tenaga kesehatan, dan 50.000 tenaga strategis lainnya. Pelaksanaan pengadaan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Biaya pengadaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2004, sementara anggaran belanja PNS Daerah untuk tahun 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.