Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2020 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan perubahan APBD adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, yang terdiri dari penurunan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut atas Perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)