di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD dan adanya Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.