Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2008Tanggal Penetapan:18 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku18 November 2008
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD dan adanya Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga)
    • Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan (SILPA, penerimaan piutang daerah)
    • Pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, pembayaran pokok utang)

Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)