Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 194 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 194 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 194/1961 · PP No. 194 Tahun 1961 · PP Nomor 194 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N. Pembangunan Industri Rakyat) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada industri rakyat, sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengelola proyek-proyek industri rakyat dan memiliki modal awal yang berasal dari peleburan beberapa perusahaan milik negara. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Modal perusahaan dapat ditambah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dan perusahaan diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan serta laporan berkala kepada Menteri.

(-)

(-)