Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2015 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dan menyelenggarakan administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat. Badan Usaha Jenis BBM Tertentu wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal yang ditetapkan oleh Menteri. Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Dirjen EBTKE menetapkan daftar Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan dan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel berdasarkan rekomendasi Tim Penunjukan Langsung. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah ditunjuk dan menyalurkan BBN Jenis Biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana, setelah dilakukan Verifikasi oleh Menteri c.q. Dirjen EBTKE. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengajukan permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola Dana setiap bulannya dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang masih terikat kontrak dengan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat langsung menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Jenis BBM Tertentu untuk dicampur dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesal yang ditetapkan Menteri tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri ini dan berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana setelah dilakukan Verifikasi oleh Menteri c.q. Dirjen EBTКЕ. 2. Proses penyaluran BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2015 dan berakhir paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

1. Terhadap Badan Usaha Jenis BBM Tertentu yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Denda ditetapkan sebesar Rp 6.000,00 per liter terhadap volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. 3. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 beserta perubahannya.