Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.05/2020 · PMK No. 214/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) pada Kementerian Perindustrian. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi jasa kalibrasi, pengujian, penyelenggaraan uji profisiensi (PUP), sertifikasi, pelatihan teknik, inspeksi teknik, dan bimbingan/konsultasi teknik. Tarif layanan penunjang meliputi penggunaan lahan, gedung, bangunan, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium, pemanfaatan barang limbah uji, serta jasa penelitian dan perekayasaan. Tarif layanan utama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/atau tarif kompetitor. B4T dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pengguna layanan tertentu seperti peneliti, wirausaha baru, industri mikro dan kecil, serta siswa atau mahasiswa, dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00 (nol Rupiah).

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)