Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) pada Kementerian Perindustrian. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi jasa kalibrasi, pengujian, penyelenggaraan uji profisiensi (PUP), sertifikasi, pelatihan teknik, inspeksi teknik, dan bimbingan/konsultasi teknik. Tarif layanan penunjang meliputi penggunaan lahan, gedung, bangunan, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium, pemanfaatan barang limbah uji, serta jasa penelitian dan perekayasaan. Tarif layanan utama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/atau tarif kompetitor. B4T dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pengguna layanan tertentu seperti peneliti, wirausaha baru, industri mikro dan kecil, serta siswa atau mahasiswa, dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00 (nol Rupiah).