Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan pembinaan pengembangan usaha waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern dengan memperhatikan norma keadilan, saling menguntungkan, serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penataan Waralaba:
    • Pendirian waralaba harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
    • Waralaba yang bukan toko modern dilarang berlokasi di sistem jaringan jalan lingkungan.
    • Waralaba berbentuk toko modern wajib memperhatikan jarak dengan pasar tradisional, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
    • Waralaba berbentuk toko modern wajib menjual produk hasil daerah dan dilarang menjual minuman keras atau makanan/minuman tanpa jangka waktu kadaluarsa.
  2. Penataan Pusat Perbelanjaan:
    • Lokasi pendirian pusat perbelanjaan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
    • Pendirian pusat perbelanjaan wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
    • Pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor.
    • Pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil.
  3. Penataan Toko Modern:
    • Lokasi pendirian toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
    • Terdapat batasan luas lantai penjualan untuk berbagai jenis toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
    • Pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
    • Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
    • Hypermarket hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan.
    • Supermarket dan department store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan.
    • Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan.
  4. Kemitraan:
    • Kerjasama usaha antara pemasok dengan toko modern harus dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia.
    • Perjanjian kerjasama dengan pemasok usaha kecil harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dan pembayaran dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu tertentu.
    • Toko modern dapat menggunakan merek sendiri dengan mengutamakan barang produksi usaha kecil dan menengah.
  5. Jam Kerja:
    • Mengatur jam kerja untuk hypermarket, department store, supermarket, perkulakan, waralaba, dan minimarket.
  6. Perizinan:
    • Untuk melakukan usaha pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
    • Untuk melakukan usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
    • Persyaratan perizinan meliputi studi kelayakan, rencana kemitraan, site plan, dan master plan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Izin usaha yang telah dimiliki waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan/atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin usaha waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern yang masih dalam proses harus mengikuti ketentuan IUPP, IUTM dan/atau STPW berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal ketentuan-ketentuan perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 yang meliputi IUPP, IUTM, dan STPW belum dibuat pengaturannya, maka perizinan usaha waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern diberikan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku di daerah. 4. Ketentuan-ketentuan perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 akan ditetapkan kemudian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 17 dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.