Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 16/1999 · PP No. 16 Tahun 1999 · PP Nomor 16 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1999Tanggal Penetapan:27 Februari 1999
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1999
Tanggal Penetapan27 Februari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang pengadilan niaga. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif registrasi pada pengadilan niaga berdasarkan nilai utang, yang bervariasi dari Rp 750.000,00 hingga Rp 5.000.000,00 per permohonan. Seluruh penerimaan dari registrasi ini wajib disetor ke Kas Negara, dan sebagian dana dapat dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.

(-)

(-)