Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.07/2011 · PMK No. 173/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2009. Alokasi ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Alokasi dana ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran tersebut. Total alokasi dana adalah sebesar Rp37.961.352.578,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Penyaluran dana dilakukan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)