Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2010 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2010Tanggal Penetapan:21 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2010
Tanggal Penetapan21 September 2010
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Menyajikan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 843.180.476.379,00 dari anggaran sebesar Rp 796.532.437.850,00.
  3. Realisasi belanja daerah sebesar Rp 812.598.864.881,00 dari anggaran sebesar Rp 829.578.056.053,00.
  4. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.505.551.188.833,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 68.115.674.211,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.437.435.514.631,67.
  5. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp 51.740.844.000,00.
  6. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)