Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 3/2020 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 89)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Menteri, Bupati, DPRD, Dinas, LPPL Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, KPIP, KPID, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
  2. Sifat dan Fungsi LPPL: Menegaskan bahwa LPPL Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa.
  3. Perizinan: LPPL wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri dan membayar biaya izin serta biaya hak penggunaan frekuensi melalui Kas Negara.
  4. Alat Kelengkapan LPPL: Alat kelengkapan LPPL adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati dan Dewan Pengawas, dengan masa kerja 5 tahun.
  5. Dewan Pengawas: Dewan Pengawas adalah jabatan non eselon yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi penyiaran, dan masyarakat. Dewan ini memiliki kewenangan memilih, mengangkat, dan memberhentikan Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan LPPL.
  6. Dewan Direksi: Dewan Direksi adalah jabatan non eselon yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Administrasi umum, Direktur Teknik dan Penyiaran, dan Direktur Usaha. Dewan Direksi memiliki kewenangan menyusun program kerja, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menyusun kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.
  7. Tugas Dewan Direksi: Menjalankan program kerja, melaporkan pengelolaan LPPL kepada Dewan Pengawas, Bupati, dan DPRD, menjamin siaran tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, melayani hak publik akan informasi, mengembangkan seni dan budaya masyarakat, serta menjalin komunikasi yang sehat.
  8. Sumber Pembiayaan: Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari iuran, sumbangan, iklan, dan usaha lain dikelola langsung secara transparan. Sumber dari APBD dikelola oleh Dinas untuk honor, biaya izin, pemeliharaan, dan langganan.
  9. Tanggung Jawab Dewan Direksi: Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran, administrasi keuangan, dan wajib membuat laporan tahunan, berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau APIP.

(-)

(-)