Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Menteri, Bupati, DPRD, Dinas, LPPL Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, KPIP, KPID, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
- Sifat dan Fungsi LPPL: Menegaskan bahwa LPPL Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa.
- Perizinan: LPPL wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri dan membayar biaya izin serta biaya hak penggunaan frekuensi melalui Kas Negara.
- Alat Kelengkapan LPPL: Alat kelengkapan LPPL adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati dan Dewan Pengawas, dengan masa kerja 5 tahun.
- Dewan Pengawas: Dewan Pengawas adalah jabatan non eselon yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi penyiaran, dan masyarakat. Dewan ini memiliki kewenangan memilih, mengangkat, dan memberhentikan Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan LPPL.
- Dewan Direksi: Dewan Direksi adalah jabatan non eselon yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Administrasi umum, Direktur Teknik dan Penyiaran, dan Direktur Usaha. Dewan Direksi memiliki kewenangan menyusun program kerja, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menyusun kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.
- Tugas Dewan Direksi: Menjalankan program kerja, melaporkan pengelolaan LPPL kepada Dewan Pengawas, Bupati, dan DPRD, menjamin siaran tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, melayani hak publik akan informasi, mengembangkan seni dan budaya masyarakat, serta menjalin komunikasi yang sehat.
- Sumber Pembiayaan: Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari iuran, sumbangan, iklan, dan usaha lain dikelola langsung secara transparan. Sumber dari APBD dikelola oleh Dinas untuk honor, biaya izin, pemeliharaan, dan langganan.
- Tanggung Jawab Dewan Direksi: Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran, administrasi keuangan, dan wajib membuat laporan tahunan, berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau APIP.