di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 6/2017 · Perka BKN No. 6 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: