Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 6/2017 · Perka BKN No. 6 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
  2. Jenjang Jabatan: Terdiri dari Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan Penyelia.
  3. Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Uraian Tugas: Dijelaskan secara rinci untuk masing-masing jenjang jabatan, meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
  5. Hasil Kerja: Merinci hasil kerja yang diharapkan dari masing-masing jenjang jabatan.
  6. Penilaian Angka Kredit: Mengatur penilaian angka kredit bagi asisten pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
  7. Pengangkatan: Mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain.
  8. Sasaran Kerja Pegawai (SKP): Setiap Asisten Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyusun SKP setiap tahun.
  9. Target Angka Kredit: Menetapkan target angka kredit minimal per tahun untuk masing-masing jenjang jabatan.
  10. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Mengatur proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  11. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit: Menetapkan pejabat yang berwenang dan tim penilai.
  12. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mengatur syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan.
  13. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan.
  14. Penyesuaian/Inpassing: Mengatur penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.
  15. Uji Kompetensi: Uji kompetensi bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

(-)

1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memenuhi target Angka Kredit pertahun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.