1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan/pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (9) dan ayat (10) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hukuman disiplin, dan/atau denda administratif.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).