Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 6/2019 · Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah Lampiran III Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan ini menetapkan kembali tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menyesuaikan daftar jabatan fungsional, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja. Jabatan-jabatan fungsional yang diatur meliputi Auditor, Widyaiswara, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Arsiparis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Gigi, Perawat Umum, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)