Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 39/2011 · Permendikbud No. 39 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional. Jika universitas tidak memenuhi SPM, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Jika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.