Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan Dan Penjualan Daging

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 11/2004 · Perda Kota Jayapura No. 11 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2004Tanggal Penetapan:24 Desember 2004
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Pemotongan Hewan Dan Penjualan Daging
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Desember 2004
Tanggal Penetapan24 Desember 2004
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 70).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi rumah pemotongan hewan dan penjualan daging di Kota Jayapura. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin mutu pelayanan dalam penyediaan daging yang memenuhi standar, mengingat peningkatan kebutuhan daging dan kurangnya pengawasan yang menyebabkan potensi pemotongan hewan betina produktif dan peredaran daging yang tidak memenuhi standar kualitas pangan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Persyaratan bagi Jagal dan Pemilik Kios Daging: Setiap jagal wajib memiliki surat izin pemotongan hewan dan melakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan. Pemilik kios daging wajib memiliki surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan, serta memenuhi persyaratan bangunan dan fasilitas kios.
  2. Pengangkutan Daging: Pemerintah daerah atau swasta dapat menyediakan kendaraan angkutan daging yang memenuhi persyaratan teknis.
  3. Pemindahan Ternak: Pemindahan ternak dari dan ke wilayah Kota Jayapura harus memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian.
  4. Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif: Terdapat larangan memotong sapi betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan berat, penyakit yang mengancam nyawa, atau untuk kepentingan penelitian dan pendidikan dengan izin Kepala Dinas Pertanian.
  5. Pengawasan: Dinas Pertanian bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan dan penjualan daging.
  6. Retribusi Rumah Pemotongan Hewan: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, dan sanksi administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Setiap Jagal dan Pemilik Kios Daging yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4 dan 6 dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin.