Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/1961 · PERPRES No. 1 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:11 Februari 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan11 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bagi bekas Menteri Republik Indonesia dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, serta janda atau anak yatim piatunya, yang sebelumnya menerima tunjangan bersifat pensiun. Tambahan penghasilan ini diberikan sebesar 160% dari tunjangan pokok dan dibebaskan dari pajak. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1959.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1959.

(-)