Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri Tenaga Kerja Untuk Menghadiri Konferensi Colombo Plan Di Rangoon

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1967 · Keppres No. 218 Tahun 1967 · Keppres Nomor 218 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1967Tanggal Penetapan:20 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri Tenaga Kerja Untuk Menghadiri Konferensi Colombo Plan Di Rangoon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1967
Tanggal Penetapan20 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menugaskan Delegasi Indonesia menghadiri Konferensi Colombo Plan di Rangoon, yang sesuai dengan beberapa peraturan dan ketetapan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam konferensi tersebut dan untuk melaporkan hasilnya kepada pejabat terkait setelah selesai.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Ir. Awaluddin Djamil sebagai pemimpin delegasi, dengan anggota dari berbagai departemen dan lembaga pemerintah. Delegasi ini bertanggung jawab untuk menghadiri konferensi dan melaporkan hasilnya. Selama di luar negeri, anggota delegasi berhak menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan anggaran yang berlaku.

(-)

(-)