di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 1/2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, yang dianggap fundamental bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Tujuannya adalah meningkatkan mutu PAUD agar memenuhi standar nasional pendidikan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, serta perubahan penyelenggaraan PAUD.