Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2006 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2006Tanggal Penetapan:13 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 Februari 2006
Tanggal Penetapan13 Februari 2006
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup:
  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 442.952.572.000,-
  2. Anggaran Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 439.618.213.900,-
  3. Surplus/Defisit Anggaran: Menjadi Rp. 3.334.313.100,-
  4. Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dengan total Rp. 3.334.313.100,-
Surplus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk transfer ke Dana Cadangan. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Bupati Temanggung untuk melakukan penarikan Pinjaman Jangka Menengah kepada PT Bank BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) dan atau kepada pihak ketiga lainnya pada tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)