Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Panca Karya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 4/2012 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2012Tanggal Penetapan:20 Juni 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Panca Karya
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku20 Juni 2012
Tanggal Penetapan20 Juni 2012
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor: 5/DPRD-GR/I/1963 tentang Perusahaan Daerah (PD.) Panca Karya.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Panca Karya dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui pengelolaan potensi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD. Panca Karya merupakan perusahaan induk (holding company) yang dapat membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan dengan persetujuan Gubernur. Ruang lingkup usahanya meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pekerjaan umum, pertambangan dan energi, serta jasa umum transportasi. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 29.078.263.128,- yang pemenuhannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan yang diajukan kepada Gubernur/Pemegang Saham setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Laporan Tahunan disampaikan kepada Gubernur setelah mendapat pengesahan Badan Pengawas, memuat laporan keuangan yang diaudit, laporan kegiatan perusahaan, laporan pelaksanaan sosial dan lingkungan, serta rincian masalah yang timbul. Penggunaan laba bersih diatur dengan alokasi untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, dana pensiun, serta jasa produksi. Direksi menjalankan kepengurusan perseroan, sementara Badan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan DPRD.

(-)

(-)