Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2011Tanggal Penetapan:5 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku06 September 2011
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus untuk penanganan bencana yang efektif, terpadu, cepat, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat dan tepat, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (dari lembaga/SKPD terkait, pakar, dan tokoh masyarakat), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)