Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2003 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2003Tanggal Penetapan:5 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2003
Tanggal Penetapan05 Maret 2003
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003. APBD semula sebesar Rp. 360.581.855.000,00 bertambah sebesar Rp. 35.571.188.000,00 sehingga menjadi Rp. 396.153.043.000,00. Penambahan ini meliputi perubahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Belanja Rutin sebelum perubahan adalah Rp. 266.314.197.000,00, bertambah Rp. 19.714.215.000,00 menjadi Rp. 286.028.412.000,00. Belanja Pembangunan sebelum perubahan adalah Rp. 94.267.658.000,00, bertambah Rp. 15.856.973.000,00 menjadi Rp. 110.124.631.000,00. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)