Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 723.968.861.085,00 dan belanja adalah Rp. 673.040.144.370,00, menghasilkan surplus Rp. 50.928.716.715,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 77.387.437.552,00 dan pengeluaran Rp. 1.413.843.274,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 75.973.594.278,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 126.902.310.993,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset Rp. 2.002.349.845.219,56, jumlah kewajiban Rp. 19.278.670.103,34, dan jumlah ekuitas dana Rp. 1.983.071.175.116,22. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 71.722.961.552,00 dan saldo kas akhir Rp. 126.902.310.993,00. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 sebagai rincian lebih lanjut.