Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 843.873.181.692,00, belanja daerah sebesar Rp. 840.793.181.692,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.080.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 920.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (3.080.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi pendapatan hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Pendapatan Dana Desa dari APBN. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Kegiatan/belanja yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan harus segera dilaksanakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang dapat dikategorikan dalam keadaan darurat, yang dananya tidak tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2016 ini dibebankan pada dana tidak terduga.

(-)

(-)