Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1967 tentang Team Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1967 · Keppres No. 264 Tahun 1967 · Keppres Nomor 264 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1967Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTeam Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1967
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1967 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan intensitas tugas Team Pemberantasan Korupsi dengan menambahkan wakil dari Departemen Pertahanan-Keamanan. Perubahan ini dilakukan dengan menambah seorang perwira tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan ke dalam susunan anggota Team Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967. Anggota baru ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Desember 1967.

(-)

(-)