Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 4/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanTapaktuan

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 4).

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.443.111.259.750,00, belanja daerah sebesar Rp.1.523.593.188.855,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (80.481.929.105,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 80.481.929.105,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 80.481.929.105,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, dengan Peraturan Bupati. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)