Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UU 4/1951 · UU No. 4 Tahun 1951 · UU Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1951Tanggal Penetapan:31 Januari 1951
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1951
Tanggal Penetapan31 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan persetujuan terhadap perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Latar belakang dari kebijakan ini adalah perjanjian pemberian kredit yang diputuskan dalam Konferensi Menteri peserta Uni Indonesia–Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disetujui dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini.

(-)

(-)