Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1954 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 186/1954 · Keppres No. 186 Tahun 1954 · Keppres Nomor 186 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1954 mengesahkan peraturan daerah Kotapradja Djakarta-Raja tanggal 28 Agustus 1953. Peraturan ini mengatur rencana khusus untuk bagian kota yang terletak di tanah industri Pisang-Batu, yang digambarkan dalam peta situasi kontrol No. 658a/52 dan No. 658/52. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada ketentuan dalam 'Stadsvormings-ordonnantie' dan Besluit Gubernemen, serta Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)