Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1954 mengesahkan peraturan daerah Kotapradja Djakarta-Raja tanggal 28 Agustus 1953. Peraturan ini mengatur rencana khusus untuk bagian kota yang terletak di tanah industri Pisang-Batu, yang digambarkan dalam peta situasi kontrol No. 658a/52 dan No. 658/52. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada ketentuan dalam 'Stadsvormings-ordonnantie' dan Besluit Gubernemen, serta Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.