Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pertimbangan Agung Komodor Mohamad Nazir

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1961 · Keppres No. 174 Tahun 1961 · Keppres Nomor 174 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pertimbangan Agung Komodor Mohamad Nazir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengangkat Brigadir Jenderal Suhadi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, menggantikan Komodor Mohamad Nazir yang diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Federal Swiss di Bern. Pengangkatan ini dilakukan karena Brigadir Jenderal Suhadi memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat Komodor Mohamad Nazir dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas tersebut.

(-)

(-)