Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan degradasi lahan pertanian pangan, mengancam ketahanan pangan. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kewenangan pemerintah daerah mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk menjaga fungsi lahan. Peraturan ini juga mengatur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti. Hak dan kewajiban petani diatur, termasuk kewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan juga diatur untuk mendukung perencanaan dan pengendalian.