Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 10/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 – 2033.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan degradasi lahan pertanian pangan, mengancam ketahanan pangan. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kewenangan pemerintah daerah mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk menjaga fungsi lahan. Peraturan ini juga mengatur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti. Hak dan kewajiban petani diatur, termasuk kewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan juga diatur untuk mendukung perencanaan dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 57, Pasal 58, Pasal 113, dan Pasal 124 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, denda administratif, dan lainnya.