Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengatur dan memungut retribusi atas izin pemasangan reklame di luar sarana dan prasarana kota. Latar belakangnya adalah untuk menata penempatan reklame agar selaras dengan tata ruang dan estetika kota, serta untuk membiayai operasional pelayanan penyelenggaraan reklame.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemberian izin pemasangan reklame di luar sarana dan prasarana kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis reklame dan klasifikasi media reklame.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran reklame (permanen dan non-permanen).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan izin penyelenggaraan reklame.
- Pendaftaran dan Pendataan: Wajib retribusi mengisi formulir SPTRD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
- Tata Cara Penagihan: Melalui surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
- Pembetulan, Pengurangan, dan Pembatalan Ketetapan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan jika terdapat kesalahan dalam SKRD atau STRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Ketentuan Penyidikan: PPNS diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.