Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). LRA menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.731.235.867.161,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.670.309.285.608,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.926.581.553,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp87.224.723.479,00 dan pengeluaran sebesar Rp62.794.420.839,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp24.430.302.640,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp85.356.884.193,00. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat total aset sebesar Rp3.104.748.410.142,86, kewajiban sebesar Rp52.839.051.280,53, dan ekuitas sebesar Rp3.051.909.358.862,33. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp132.429.054.660,24. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp85.363.703.430,00. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Temanggung diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)