Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
LRA menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.731.235.867.161,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.670.309.285.608,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.926.581.553,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp87.224.723.479,00 dan pengeluaran sebesar Rp62.794.420.839,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp24.430.302.640,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp85.356.884.193,00.
Neraca per 31 Desember 2018 mencatat total aset sebesar Rp3.104.748.410.142,86, kewajiban sebesar Rp52.839.051.280,53, dan ekuitas sebesar Rp3.051.909.358.862,33. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp132.429.054.660,24. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp85.363.703.430,00.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Temanggung diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.