Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL.
  3. Neraca, yang menyajikan informasi posisi keuangan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan informasi kegiatan operasional keuangan.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang menyajikan informasi penjelasan atau analisis atas nilai suatu pos dalam laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)