di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 1/2017 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Malang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan bencana, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasikan upaya penanggulangan bencana secara terencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: