Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 1/2017 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Malang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan bencana, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasikan upaya penanggulangan bencana secara terencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan BPBD sebagai pelaksana utama.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Tahapan penanggulangan bencana (prabencana, tanggap darurat, pascabencana).
    • Perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, dan mitigasi.
    • Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan penanganan tanggap darurat.
    • Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana.
    • Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan terlarang untuk permukiman.
    • Kewajiban masyarakat dan lembaga usaha untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)