Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2015 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung yang tertib dan sesuai dengan fungsinya. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi bangunan gedung hingga persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, menjamin keselamatan bangunan, dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi Bangunan Gedung: Menggolongkan fungsi bangunan gedung menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  • Persyaratan Administrasi: Mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Persyaratan Tata Bangunan: Meliputi peruntukan lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, dan garis sempadan.
  • Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mencakup keselamatan (ketahanan konstruksi dan terhadap kebakaran), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, dan pencahayaan), serta kemudahan aksesibilitas bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum, dan fasilitas sosial perumahan kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran, atau denda (maksimal 10% dari nilai bangunan). 3. Sanksi pidana dapat berupa penjara (maksimal 5 tahun) dan/atau denda (maksimal 20% dari nilai bangunan), tergantung pada tingkat kerugian atau bahaya yang diakibatkan.