di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 23/1961 · PP No. 23 Tahun 1961 · PP Nomor 23 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara di Sumatera Utara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, guna melaksanakan ekonomi terpimpin di bidang kehutanan. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja dalam perusahaan.
Ketentuan Substansial
Perusahaan ini merupakan badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan, dengan kedudukan di Medan. Direksi perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai petunjuk Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan juga diharuskan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.